Kontak Kami:
031-502 5926

PROSTITUSI ONLINE! Gimana ya aspek hukumnya?

PROSTITUSI ONLINE! Gimana ya aspek hukumnya?

Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

Artikel: 18/08/20

Ada banyak pertanyaan terkait tentang seorang selebritis yang ditangkap karena diduga tersangkut kasus Prostitusi Online, sebagai berikut pertanyaannya, bagaimana aspek hukum prostitusi online ya? dan bagaimana ketentuan pidananya?.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Tidak ada ketentuan yang dapat menjerat Pekerja Seks Komersial (PSK). Ketentuan dalam KUHP berlaku untuk Mucikari (Penyedia PSK).

PASAL 296 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Pasal 506 KUHP “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan pidanan kurungan paling lama 1 tahun”.

Bagaimana ketentuan pidana untuk PSK ?

Dalam beberapa kasus prostitusi online, PSK divonis bersalah dan dijatuhi pidana dengan dasar Undang-Undang ITE (UU No. 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016)

Pasal 27 ayat (1) Perbuatan yang dilarang: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan“.

Pasal 45 ayat (1) Ketentuan pidana: Penjara paling lama 6 tahun, dan/atau Denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Apakah ada ketentuan pidana untuk PELANGGAN / PENGGUNA JASA dari si PSK ?

Secara umum tidak ada pasal yang dapat menjerat pelanggan / pengguna jasa PSK. akan tetapi, jika pelanggan / pengguna jasa psk terikat Hubungan Perkawinan. pasangannya dapat membuat pengaduan dengan pasal PERZINAHAN (284 KUHP).

Akan tetapi, selain ketentuan-ketentuan tersebut, ada beberapa PERDA yang dapat dikenakan menjerat prostitusi.

Contoh: PERDA DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Pasal 42 ayat 2 Setiap orang dilarang:

  • menjadi penjaja seks komersial
  • menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial
  • memakai jasa penjaja seks komersial

Ancaman Pidana: Kurungann paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- dan paling banyak Rp. 30.000.000,-

Credit: @brand.advice

2 Comments - Leave a Comment
  • Atanius zai -

    Pak Saya mau melapor. Masalah pidana pihak si korban mau minta tapi polisi tidak mau menerima damai mohon pak di bantu saya GK tau harus gimana pak mohon di bantu ????

  • Mugi slamet -

    Assalamualaikum wrb.
    Nama saya mugi dari kab.pasuruan mau bertanya ?
    1.Telah terjadi kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban luka berat atau sampai meninggal dunia, namun sudah di lakukan damai atau kekeluargaan dari kedua belah pihak keluarga korban dan keluarga si pengememudi, pertanyaanya apakah si pengemudi motor tersebut masih di kenakan pidana, atau denda??
    Terimakasih

  • Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *