Kontak Kami:
031-502 5926

PERLINDUNGAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM

PERLINDUNGAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM

Kantor Pengacara Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

Artikel: 23/07/20

Negara Hukum Klasik

Ditinjau dari fungsi dan tujuan negara, negara hukum dapat dibagi dua : Negara Hukum dalam arti Klasik (Klassieke Rechtsstaat); Negara Hukum dalam arti Moderen (Moderne Rechtsstaat)

Negara Hukum Klasik

  • Negara yang bekerjanya hanya menjaga agar jangan sampai ada pelanggaran terhadap ketentraman dan ketertiban Umum yang ditentukan dalam UU;
  • Negara hanya bertugas melindungi jiwa, benda dan hak asasi warganya secara pasif, tidak campur tangan dalam bidang perekonomian atau penyelenggaraan kesejahteraan rakyat;
  • Disebut dengan negara penjaga malam (nachtswakerstaats).

Negara Hukum Moderen

  • Negara bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya, yaitu keamanan sosial (social security) dan menyelenggarakan kesejahteraan umum, berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang benar dan adil, sehingga hak-hak dasar warganya benar-benar terjamin dan terlindungi;
  • Disebut dengan “welfare state” atau Negara  Kesejahteraan.
    (A. Mukti Fajar dan Isrok,Negara Hukum, Fakultas Hukum Brawijaya, Malang, 1988, hlm 22-23).

Bagaimana dengan Negara Hukum Indonesia?

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945  berbunyi : “Negara Indonesia adalah negara hukum (Perubahan Ketiga UUD 1945)  Tujuan Pemerintah Negara RI sebagaimana termaktub pada Alinea IV UUD 1945 disebutkan: 1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2. memajukan kesejahteraan umum; 3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,  Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasal 4 huruf a Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman

”Yang dimaksud  negara  hukum  adalah  negara  yang dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan dan bertanggung jawab”.

Jika ketentuan Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia Negara Hukum, dikaitkan dengan Tujuan Pemerintahan Negara RI sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 serta UU Ombudsman, dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah  Negara Hukum Moderen  atau “Welfare State” (negara kesejahteraan).

Apa Hubungan Negara Kesejahteraan dengan Perlindungan Sosial?

Seperti disampaikan di atas, bahwa dalam negara hukum moderen atau negara kesejahteraan, tugas negara atau pemerintah adalah memberikan keamanan sosial (social security)  atau perlindungan sosial (social protection) serta  menyelenggarakan kesejahteraan umum (public prosperity).

Negara Kesejahteraan (Welfare State)

  • Dalam negara kesejahteraan peran pemerintah bersifat responsif dalam mengelola dan mengorganisasikan perekenomian, sehingga mampu menjalankan  tanggungjawabnya utk menjamin ketersediaan pelayanan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya (Triwibowo dan Bahagijo, 2006).
  • Dalam negara kesejahteraan difokuskan penyelenggaraan sistem perlindungan sosial yang melembaga bagi setiap orang sbg cermin adanya hak kewarganegaraan (right of citizenship) di satu pihak, dan adanya kewajiban negara (state obligation) di phak lain.
  • Negara kesejahteraan berkaitan erat dengan kebijakan sosial yang mencakup strategi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection).
  • Di samping itu, dalam negara kesejahteraan, tugas negara cq pemerintah adalah memenuhi, menjamin, melindungi, memajukan dan menegakkan hak-hak dasar warga negara sebagaimana tercantum dalam konstitusi (hak-hak konstitusonal).

Hak-Hak Konstitusional (Sebagaimana tercantum dlm UUD 1945)

Setiap orang berhak untuk hidup;  Setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya; Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah; Setiap orang berhak melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang; Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia; Setiap orang berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia; Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan; Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya; Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran; Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran.

Tanggung Jawab Negara/ Pemerintah

Melindungi (to protect), memajukan (to promote),menegakkan (to enforce) dan memenuhi (to fulfill ) hak asasi manusia (Pasal 28I ayat 4 UUD 1945).

Penjabaran Hak Konstitusional Dalam UU

  • UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Trehadap Wanita
  • UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Pekerja Sosial
  • UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas
  • UU No. 5 tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusia, atau Merendakan Martabat Manusia
  • UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
  • UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
  • UU No. 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
  • UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ,dll

Perlindungan Sosial

Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial (Pasal 1 ayat 9 UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).  Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal (Pasal 14  Perlindungan sosial dapat dilaksanakan melalui : Jaminan Sosial, Bantuan Sosial, Bantuan Hukum, Advokasi Sosial, dan Jaring Pengaman Sosial, perlindungan Anak, dsb.

Tiga Kata  Kunci Perlindungan Sosial yang berkeadilan

1.Equally distributed (cakupan dan distribusinya menjangkau setiap segmen masyarakat secara keseluruhan) ;

2.Accountably delivered (kualitas dan layanannya dapat diandalkan);

3.Sustainably provided (diberikan secara melembaga dan berkelanjutan).  (Edi Suharto, 2007; 10)

Empat Model Perlindungan Sosial

residual – selektif, perlindungan sosial diberikan secara parsial, hanya pd kelompok terbatas, (miskin, rentan, disabilitas) dan berjangka pendek; residual – universal , perlindungan sosial diberikan secara parsial, namun jumlah penerimanya relatif banyak;

residual institusional, perlindungan sosial diberikan secara parsial, namun memiliki keberlanjutan relatif panjang; institusional universal, perlindungan sosial diselenggarakan secara melembaga dan berkelanjutan dengan cakupan yang sangat luas. (Edi Suharto, 2007; 10

Roadmap Menuju Perlindungan Sosial Semesta, Terintegrasi, Berkelanjutan dan Berkeadilan Sosial

  • Pelembagaan Sistem Negara Kesejahteraan pada Tingkat Nasional
  • Pelambagaan Sistem Negara Kesejahteraan pada Tingkat Pemerintah daerah melalui desentralisasi atau otonomi daerah
  • Promosi Perlindungan Sosial dari bawah melalui inisiatif dan partisipasi masyarakat

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *