Kontak Kami:
031-502 5926

Perlindungan Konsumen: Hak-Hak Konsumen Ketika Barang Tidak Sesuai dengan Janji!

Perlindungan Konsumen: Hak-Hak Konsumen Ketika Barang Tidak Sesuai dengan Janji!

Penulis : Miftakhul Shodikin, S.H., M.H.

Terbit: 09 Maret 2025

Dalam era digital dan perdagangan bebas seperti saat ini, transaksi jual beli semakin mudah dilakukan, baik secara langsung maupun melalui platform daring. Namun, kemudahan ini juga diiringi dengan berbagai tantangan, salah satunya adalah praktik penjualan yang tidak sesuai janji. Konsumen sering kali mengalami ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dan yang diterima, baik dari segi kualitas, spesifikasi, maupun kondisi barang. Oleh karena itu, perlindungan konsumen menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap transaksi Dalam transaksi jual beli, sering kali konsumen menghadapi masalah di mana barang yang diterima tidak sesuai dengan janji yang diberikan oleh pelaku usaha. Hal ini dapat berupa perbedaan spesifikasi produk, kualitas yang lebih rendah dari yang dijanjikan, atau bahkan barang yang rusak saat diterima. Untuk melindungi hak-hak konsumen, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang memberikan kepastian hukum dan menjamin keseimbangan antara hak serta kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

Hak Konsumen Menurut UUPK

Pasal 4 UUPK secara tegas menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3.  hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Jika barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan yang dijanjikan, maka konsumen memiliki hak untuk mengajukan klaim kepada pelaku usaha, baik dalam bentuk perbaikan, penggantian, atau pengembalian dana.

Langkah yang Dapat Dilakukan Konsumen

Jika konsumen mengalami kerugian akibat barang yang tidak sesuai janji, maka langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Menghubungi pelaku usaha: Konsumen dapat terlebih dahulu mengajukan keluhan secara langsung kepada pihak penjual untuk meminta solusi.
  2. Menyimpan bukti transaksi: Struk pembelian, deskripsi produk, dan komunikasi dengan penjual dapat menjadi bukti jika terjadi sengketa.
  3. Mengajukan pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen: Jika penyelesaian dengan penjual tidak berhasil, konsumen dapat melaporkan kasusnya ke BPSK atau lembaga lain yang berwenang.
  4. Menggugat melalui jalur hukum: Jika pelaku usaha tetap tidak bertanggung jawab, konsumen dapat menempuh jalur hukum untuk memperoleh ganti rugi.

Sanksi bagi Pelaku Usaha

Pasal 62 UUPK mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam UUPK dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda hingga Rp2 miliar.
  • Pidana penjara paling lama lima tahun.
  • Ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.

Kesimpulan Perlindungan terhadap konsumen sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam transaksi perdagangan. Konsumen harus memahami hak-haknya dan berani mengambil tindakan jika barang yang diterima tidak sesuai dengan janji yang diberikan oleh pelaku usaha. Dengan adanya UUPK, diharapkan konsumen lebih terlindungi dan memiliki kepastian hukum dalam setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu, pelaku usaha juga harus lebih bertanggung jawab dalam memasarkan produknya agar tidak merugikan konsumen. Dengan demikian, hubungan antara pelaku usaha dan konsumen dapat terjalin dengan lebih baik dan adil, menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.


Terjadi masalah hukum dan butuh penjelasan lebih lanjut? HUFRON & RUBAIE LAWFIRM siap membantu! Hubungi kami untuk konsultasi hukum dan temukan solusi tepat untuk kebutuhan Anda.

  • Kantor Kami: Jl. Ngagel Jaya Utara No. 17 Surabaya / Telp: 0813-3812-3493

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *