Kontak Kami:
031-502 5926

Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

Kantor Advokat Surabaya ” HUFRON & RUBAIE “

artikel: 09/01/20

Data Pribadi adalah suatu hal yang penting bagi setiap individu. Bahkan, kini banyak yang menganggap Data Pribadi sebagai Komoditas yang tidak kalah berharganya dengan komoditas lainnya. Di Indonesia peraturan mengenai Perlindungan Data Pribadi tersebar pada berbagai Peraturan Perundang-undangan.

UU ITE UU No. 11 Thn 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Thn 2016.

Pasal 26 ayat (1): Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut Data Pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi, Perlindungan Data Pribadi merupakan salah satu bagian dari Hak Pribadi (Privacy Rights) yang merupakan hak untuk:

  • menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala mcam gangguan
  • dapat berkomunikasi dengan prang lain tanpa tindakan memata-matai
  • mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang (Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE).

Permenkominfo tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik (Peraturan Menkominfo No. 20 Thn 2016 ttg Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik).

Pasal 1 ayat (1): Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebeneran serta kerahasiaannya.

Pasal 3 Perlindungan Data Pribadi dalam sistem elektronik dilakukan pada proses:

  • perolehan dan pengumpulan
  • pengolahan dan penganalisisan
  • penyimpanan
  • penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan atau pembukaan akses
  • pemusnahan.

UU Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Thn 2006 sebagimana diubah dengan UU No. 24 Thn 2013.

Pasal 1 angka 22: Data Pribadi merupakan data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.

Pasal 2: Setiap Pendudukan mem[unyai hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi.

Pasal 84 ayat (1): Data Pribadi Penduduk yang dilindungi memat: a.keterangan tentang cacat fisik dan atau mental, b.sidik jari, c.iris mata, d.tanda tangan, dan e.elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Pasal 85 ayat (1): Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.

PP Perdagangan Melalui Sistem Eletronik (PP No. 80 Thn 2019).

Pasal 58: (1) Setiap data pribadi diberlakukan sebagai hak milik pribadi dari orang atau pelaku usaha yang bersangkutan. (2) Setiap Pelaku Usaha yang memperoleh data pribadi sebagaimana dimksud pada ayat (1) wajib bertindak sebagai Pengemban Amanat dalam Menyimpan dan Menguasai data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundanh-undangan.

Pasal 59 ayat (1): Pelaku Usaha wajib Menyimpan Data Pribadi Sesuai Standar Perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang.

Credit: @brand.advice

Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *