Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 09/10/20
Peradilan “Kursi Kosong” atau In Absentia salah satu peristiwa yang belakangan ini ramai dibicarakan adalah wawancara terhadap kursi kosong yang ditayangkan pada suatu televisi swasa, bukan hanya wawancara yang dapar dilakukan terhadap “kursi kosong” atau istilahnya Peradilan In Absentia yang dapat terjadi dalam Perkara Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara.
Peradilan In Absentia merupakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa dalam perkara pidana atau pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Istilah “In Absentia” berasal dari bahasa latin yang berarti “tanpa kehadiran”
Perkara Pidana
Pasal 196 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur
Lebih lanjut, dalam Pasal 214 ayat (1) KUHAP menyebutkan :
Peradilan In Absentia dalam perkara pidana diatur juga secara spesifik dalam beberapa Undang – Undang seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupso, UU Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan sering juga dijumpai pada perkara tindak pidana ringan maupun perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
Perkara Perdata
Pasal 125 HIR menyebutkan “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinnya, meskipun ia dipanggil dengan patut , maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.” Dalam penjelasan disebutkan bahwa putusan “verstek” atau “in absentia” artinya adalah putusan tak hadir.
Perkara Tata Usaha Negara
Dalam Pasal 72 ayat (2) UU Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan:
Credit: @brand.advice
Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:
Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300