Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 03/06/20
BPJS merupakan badah hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Setelah lahirnya UU No. 24 Tahun 2011, BPJS dibagi menjadi BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan 4 program.
Setelah lahirnya UU CIPTA KERJA, ada program baru yang diusung oleh pemerintah, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga sekarang ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan hari tua
- Jaminan pension
- Jaminan kematian
- Jaminan kehilangan pekerjaam
Dan, Berikut penjelasannya :
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT), Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usai pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan Pensiun (JP), Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jaminan Kematian (JKM), Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Refrensi: @brand.advice