Kantor Advokat “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 10/26/2021
Anda harus tahu jika sebagian besar hutang dapat diselesaikan dengan mengajukan permohonan kepada kreditor (pihak yang berpitang)? Berikut beberapa tips hukum bagi anda yang bermasalah dengan hutang.
- Pahami HAK & POSISI Anda, Keadaan gagal membayar hutang secara umum adalah sesuatu bentuk ingkar janji atau wanprestasi sehingga merupakan ruang lingkup dari hukum perdata sehingga seharusnya bukan merupakan ruang lingkup hukum pidana.
- IKTIKAD BAIK & penyelesaian secara Kekeluargaan, Tidak semua masalah hutang piutang harus diselesaikan memalui jalur hukum, apalagi dengan kekerasan. utamakan penyelesaian secara kekeluargaan serta musyawarah untuk mufakat. Contoh: Bagi yang mempunyai hutang kartu kredit, anda bisa mendatangi pihak bank yang bersangkutan dan menegoisasikan hutang anda.
- Upayakan PERDAMAIAN, Ada berbagai opsi untuk restrukturisasi hutang. pahami dan manfaatkan ketikan anda mengalami masalah hutang. Contohnya adalah dengan mengupayakan moratorium, haircut, pengurangan, perpanjangan, dll.
- Bagaimana jika kreditor mengguanakan DEBT COLLECTOR?, Dalam prakteknya, kreditor memang kadang menggunakan pula jasa dari penagih hutang (debt collector). ketahui hak-hak anda serta perlindungan hukum yang tersedia bagi anda. pahami juga batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector. Jika ada pelanggaran, mintalah pelindungan pada pihak yang berwenang.
- PKPU & KEPAILITAN, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Kepailitan merupakan sarana yang dapat ditempuh untuk penyelesaian masalah hutang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
- Bayar Hutang Anda, Pembayaran hutang adalah KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB yang harus dipenuhi. agar tidak terlilit hutang. Bayarlah hutang anda.