Kontak Kami:
031-502 5926

Stress.. Terlilit Hutang? Simak Tips Hukum Mengenai Hutang

Stress.. Terlilit Hutang? Simak Tips Hukum Mengenai Hutang

Kantor Advokat “HUFRON & RUBAIE”

Artikel 10/26/2021

Anda harus tahu jika sebagian besar hutang dapat diselesaikan dengan mengajukan permohonan kepada kreditor (pihak yang berpitang)? Berikut beberapa tips hukum bagi anda yang bermasalah dengan hutang.

  1. Pahami HAK & POSISI Anda, Keadaan gagal membayar hutang secara umum adalah sesuatu bentuk ingkar janji atau wanprestasi sehingga merupakan ruang lingkup dari hukum perdata sehingga seharusnya bukan merupakan ruang lingkup hukum pidana.
  2. IKTIKAD BAIK & penyelesaian secara Kekeluargaan, Tidak semua masalah hutang piutang harus diselesaikan memalui jalur hukum, apalagi dengan kekerasan. utamakan penyelesaian secara kekeluargaan serta musyawarah untuk mufakat. Contoh: Bagi yang mempunyai hutang kartu kredit, anda bisa mendatangi pihak bank yang bersangkutan dan menegoisasikan hutang anda.
  3. Upayakan PERDAMAIAN, Ada berbagai opsi untuk restrukturisasi hutang. pahami dan manfaatkan ketikan anda mengalami masalah hutang. Contohnya adalah dengan mengupayakan moratorium, haircut, pengurangan, perpanjangan, dll.
  4. Bagaimana jika kreditor mengguanakan DEBT COLLECTOR?, Dalam prakteknya, kreditor memang kadang menggunakan pula jasa dari penagih hutang (debt collector). ketahui hak-hak anda serta perlindungan hukum yang tersedia bagi anda. pahami juga batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector. Jika ada pelanggaran, mintalah pelindungan pada pihak yang berwenang.
  5. PKPU & KEPAILITAN, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan Kepailitan merupakan sarana yang dapat ditempuh untuk penyelesaian masalah hutang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
  6. Bayar Hutang Anda, Pembayaran hutang adalah KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB yang harus dipenuhi. agar tidak terlilit hutang. Bayarlah hutang anda.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *