Kontak Kami:
031-502 5926

Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja & Uang Penggantian Hak

Perbedaan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja & Uang Penggantian Hak

Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

Artikel 15/09/20

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar Uang Pesangon dan atau Uang Penghargaan Masa kerja dan Uang Penggantian Hak sebagaimana ditentukan oleh undang-undang tentang ketenagakerjaan. (Pasal 156 ayat (1) UU No.13 Thn 2003)

Lalu, apakah bedanya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak?

Uang Pesangon

  • Pembayaran yang terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Uang Penghargaan Masa Kerja

  • Uang jasa yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.

Uang Pengganti Hak

  • Cuti tahunan yang belum diambil oleh karyawan dan belum lewat masa berlakunya
  • Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal
  • Biaya penggantian perumahan, pengobatan, & perawatan
  • Segala hal lain yg telah ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan

Credit: @brand.advice

Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300

2 Comments - Leave a Comment
  • Abdul Rifai Natanegara -

    Saya sedang mempertimbangkan utk memperoleh bantuan hukum
    1. Saya bekerja di PT PMA .Kontrak saya yang sekarang sbgai PKWT akan berahir ahir tahun ini

    2. Riwayat kontrak:2010.-2014 consultan.
    2014-sekarang PKWT
    Apakah saya brrhak akannpesanggon,year of services dll

    • Hufron & Rubaie Advocates -

      Menurut ketentuan Pasal 61A di UU Ketenagakerjaan Jo. Pasal 81 angka 17 UU Cipta Kerja yang menyebutkan:
      (1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.
      (2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
      (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

      Maka sudah sepatutnya anda sebagai karyawan yang memiliki hubungan hukum dengan PT. PMA dengan basis PKWT(Pekerjaan Kerja Waktu Tertentu) memiliki hak untuk memperoleh “Uang Kompensasi”. Kemudian terkait berapa besaran hak yang akan anda peroleh, kami memerlukan data lebih lengkap terkait perjanjian kerja bapak dan akan kami sesuaikan dengan ketentuan pada Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021. 


      Untuk pembahasan lebih lanjut, silahkan hubungi contact person kami untuk kemudian menentukan jadwal konsultasi tatap muka. Terimakasih

  • Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *