Kontak Kami:
031-502 5926

Penipuan dan Penggelapan

Penipuan dan Penggelapan

Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

Artikel 16/09/20

Kata Penggelapan dan Penipuan seringkali kita dengar dalam percakapan sehari-hari dalam berita kriminal. Demikian halnya dengan dunia bisnis, penggelapan dan penipuan termasuk tindak pidana yang erat kaitannya dengan dunia bisnis karena merupakan kejahatan yang terkait dengan harta kekayaan.

Penggelapan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan. (Pasal 372 KUHP) Contoh Kasus: Bendahara yang mengambil uang kas, kurir ekspedisi mengambil barang kiriman.

Penipuan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan. (Pasal 378 KUHP) Contoh Kasus: Investasi bodong.

credit: @brand.advice

Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *