Kontak Kami:
031-502 5926

PENDIDIKAN TINGGI HUKUM & PROSPEK LULUSANNYA

Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

Artikel 23/09/20

PENDIDIKAN TINGGI HUKUM

  • Saya mulai dari suatu pertanyaan, apakah Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia merupakan Pendidikan Akademik atau Pendidikan Profesi?
  • Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. Misalnya, Sarjana Hukum (SH), Magister Hukum (MH), dan Doktor Ilmu Hukum (DIH).
  • Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana  yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
    Contoh :
    -Pendidikan Kenotariatan. Mahasiswa Lulus Sarjana Hukum (SH), melanjutnya Studi  Program Kenotariatan, dengan Gelar, MKn
    -Lulus Sarjana Hukum (SH)  mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dilanjutkan Ujian Profesi Advokat (UPA).Apabila ybs lulus UPA, maka dilanjutkan magang di kantor Advokat atau Firma Hukum, baru dilakukan sumpah/pelantikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
  • Jika diperhatikan pengertian Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana, misalnya Sarjana Hukum, tentu tujuannya diarahkan pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan hukum.
  • Karena tujuan Program Studi Strata I, Ilmu Hukum (SI Hukum) adalah diarahkan pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan hukum, yang sifatnya teori, asas dan hukum positif. Maka lulusan SI hukum, tidak serta-merta SIAP PAKAI atau SIAP KERJA, sebagaimana dikeluhkan PENGGUNA JASA LULUSAN SARJANA HUKUM selama ini.

Pendidikan Tinggi Hukum

  • Sejak semula disadari memang pendidikan tinggi hukum SI, diarahkan pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan hukum, sehingga tidak serta-merta SIAP PAKAI dalam DUNIA KERJA, namun SIAP LATIH untuk memasuki DUNIA KERJA dengan bekal ilmu pengetahuan hukum, baik teori, asas maupun hukum positif.
  • Apabila dikehendaki Lulusan Sarjana Hukum, langsung SIAP PAKAI dan SIAP KERJA, maka model pendidikan hukum yang dipilih seharusnya PENDIDIKAN PROFESI, bukan PENDIDIKAN AKADEMIK.
  • Perancang UU Sistem Pendidikan Nasional termasuk Pendidikan Tinggi Hukum, tampaknya memilih pendidikan tinggi hukum SI sebagai Pendidikan Akademik, apabila lulusan yang bersangkutan memiliki keahlian khusus, maka harus mengikuti Pendidikan Lanjutan, yaitu Pendidikan Profesi. Misalnya, Profesi Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, mediator, kurator, dan sebagainya

Model Sistem Pendidikan di Berbagai Negara

Pendidikan Tinggi Hukum & “MERDEKA BELAJAR, KAMPUS MERDEKA”

  • Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.
  • Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka meliputi empat kebijakan utama yaitu: kemudahan pembukaan program studibaru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi, tiga semester yang di maksud dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam PT dan atau pembelajaran diLuar PT.

Kegiatan Kampus yang dapat dilakukan di luar kampus

PROSPEK KARIER LULUSAN SARJANA HUKUM

  1. Advokat/Konsultan Hukum – orang yg berprofesi memberi jasa layanan hukum, baik di dlm maupun di luar pengadilan

2. Notaris – PPAT merumuskan kontrak atau akte tentang  harta kekayaan/Tanah

3. Polisi – aparatur penegak hukum yg menjalankan fungsi penyidikan

4.Jaksa   – aparatur  penegak hukum yg menjalankan fungsi penuntutan

5. Hakim – aparatur penegak hukum yg menjalankan tugas mengadili dan memutus perkara.

6. Dosen hukum – mendidik dan mengajarkan bidang /ilmu hukum.

7. Legislatave Drafter – merancang peraturan Perundang-undangan

8. Bagian Personalia atau HRD –Human Resource Departement adalah bertugas untuk membuat atau mengevaluasi berbagai aturan perusahaan maupun kontrak-kontrak perusahaan.

9. Auditor Hukum/Legal Auditor melakukan audit dari segi hukum terhadap legalitas perusahaan, transaksi maupun aset-aset perusahaan termasuk HAKI (Hak atas kekayaan Intelektual).

10. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas di Pengadilan.

11. Analis Hukum adalah melakukan analisis terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah atau pemerintahan terkait pelayanan publik.

12. Diplomat, lulusan Sarjana Hukum juga bisa berkarier menjadi diplomat. Apalagi jika kamu mengambil konsentrasi Hukum Internasional.

13. Staff Legal/ Bagian Hukum di Pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

14.Pejabat Lelang Negara di Kementerian Keuangan  adalah orang yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

15.Peneliti Hukum adalah peneliti bidang hukum di LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia , LAPAN (Lembaga Penerbangan & Antariksa Nasional), Dewan Riset Nasional, maupun  BALITBANGDA (Badan Penelitian & Pengembangan Daerah), dll.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *