Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 03/08/22
Undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, UU Rahasia Dagang, UU Merek & Indikasi Geografis, dll, disyaratkan bahwa perjanjian lisensi harus didaftarkan. Bagaimana prosedurnya?
Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Pada dasarnya, lisensi didefinisikan berbeda-beda di setiap undang-undang yang mengatur mengenai kekayaan intelektual, di antaranya sebagai berikut:
Menurut Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC”): Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”): Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Menurut Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”): Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”): Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain untuk menggunakan/menikmati manfaat ekonomi atas penggunaan kekayaan intelektual tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu berdasarkan perjanjian tertulis.
Lisensi diberikan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi lisensi (pemegang hak kekayaan intelektual) dan penerima lisensi. Jika perjanjian lisensi dibuat dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Ada 7 poin wajib dalam PERJANJIAN LISENSI KEKEKAYAAN INTELEKTUAL? Berikut 7 hal yang harus tercakup dalam perjanjian lisensi:
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani
- Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi
- Objek perjanjian lisensi
- Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusi ternasuk sublisensi
- Jangka waktu perjanjian lisensi
- Wilayah berlakunya perjanjian lisensi
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan (untuk paten)
Ingat, Patut diperhatikan, perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
- Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
- Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
- Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Selain itu, terhadap kekayaan intelektual yang telah berakhir masa perlindungannya atau telah dihapuskan tidak dapat dilakukan pemberian lisensi.
Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Terhadap perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”). Pencatatan tersebut dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:
- hak cipta dan hak terkait;
- paten;
- merek;
- desain industri;
- desain tata letak sirkuit terpadu;
- rahasia dagang; dan
- varietas tanaman.
Secara garis besar, prosedur pencatatan linsensi kekayaan intelektual ialah sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan
Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, yang dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik. Jika pemberi lisensi dan/atau penerima lisensi bertempat tinggal/berkedudukan tetap di luar wilayah Indonesia atau warga negara asing (“WNA”), permohonan pencatatan lisensi harus diajukan melalui kuasa.
permohonan tersebut harus melampirkan dokumen, minimal:
- Salinan perjanjian lisensi;
- Petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Bukti pembayaran biaya.
- Pemeriksaan permohonan
Terhadap setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib dilakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan, saat pengajuan permohonan diterima.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Jika dokumen yang dilampirkan belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Pemeriksaan kesesuaian dokumen
Maksimal 5 hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen.
Jika dokumen dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
Jika lewat dari batas jangka waktu tersebut, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
- Pencatatan dan pengumuman
Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 2 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum:
- Desain industri;
- Desain tata letak sirkuit terpadu;
- Perjanjian lisensi hak cipta; atau
- Perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.
Pencatatan perjanjian tersebut kemudian diumumkan dalam:
- Berita resmi desain industri;
- Berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
- Berita resmi rahasia dagang;
- Berita resmi merek;
- Berita resmi paten; atau
- Daftar umum perjanjian lisensi hak cipta.
Penting untuk digarisbawahi, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Pengajuan Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Selain itu, apabila perjanjian lisensi sudah dicatatkan, setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi, yang diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:
- Fotokopi identitas pemohon;
- Keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian lisensi yang dimohonkan; dan
- Bukti pembayaran biaya.
Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian lisensi maksimal 5 hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.