Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 14/09/20
Salah satu prinsip dalam berkontrak adalah prinsip iktikad baik dimana para pihak dalam kontrak dianggap membuat. menjalani dan mendatangani suatu kontrak dengan memilik iktikad baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing para pihak terpenuhi, namun ada kalanya para pihak gagal dalam memenuhi kewajiban atau cedera janji yang disebut dengan Wanprestasi.
nah, apa sajayang dapat menyebabkan wanprestasi? apa saja tuntutan yang dapat dilakukan dalam hal terjadi wanprestasi? Berikut penjelasannya:
Wanprestasi dapat terjadi jika suatu pihak :
- Tidak memenuhi kewajiban sama sekali
- Memenuhi kewajiban tetapi terlambat
- Memenuhi kewajiban tetap tidak sebagaimana mestinya
- Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian.
Tuntutan untuk Wanprestasi antara lain :
- Pemenuhan perjanjian
- Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
- Ganti rugi
- Pembatalan perjanjian
- Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
Credit: @brand.advice
Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:
Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300