Kontak Kami:
031-502 5926

Apakah Surat Kuasa Bisa Dicabut Secara Sepihak?

Apakah Surat Kuasa Bisa Dicabut Secara Sepihak?

Kantor Advokat Surabaya ” HUFRON & RUBAIE “

Artikel 27/08/2020

Pemberrian Kuasa merupakan suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada Penerima Kuasa untuk MELAKSANAKAN SESUATU UNTUK DAN ATAS NAMA Pemberi Kuasa.

” Apakah Pemberi Kuasa dapat mencabut kuasa secara sepihak ? “

” Apakah yang dimaksud dengan Kuasa Mutlak ? “

Salah satu ketentuasn yang mengakibatkan pemberian kuasa berakhir: PENARIKAN KEMBALI KUASA (Pasal 1813 KUH Perdata)

Pemberi Kuasa DAPAT MENARIK KEMBALI KUASANYA BILA HAL ITU DIKEHENDAKINYA dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu. (Pasal 1814 KUH Perdata)

Jadi, Penarikan / Pencabutan kuasa merupakan HAK dari Pemberi kuasa kecuali ada larangan untuk mencabut pemberi kuasa.

KUASA MUTLAK adalah larangan penarikan / pencabutan kuasa dengan menyimpangi pasal 1813 & 1814 KUH Perdata .

Credit: @brand.advice

Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300

12 Comments - Leave a Comment
  • Aldi baiwan -

    Bagaimana mencabut kuasa mutlak kepada pengacara yang melakukan wanprestasi dengan abai tugas sesuai diktum dalam kuasa?

    Terima kasih

    • Hufron & Rubaie Advocates -

      Mohon maaf bapak baru balas soalnya website kmrin sedang dalam pembenaran terkait server.
      – Berlandaskan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata adalah sebagai berikut:

      “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

      Pada prinsipnya, pemberian surat kuasa mengandung unsur persetujuan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang dimana berdasarkaan Pasal 1320 KUHPerdata, persetujuan adalah salah satu unsur perjanjian. Sehingga pemberi maupun penerima kuasa berhak memperjanjikan apa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum. Mengacu pada pemahaman tersebut, maka apabila penerima kuasa melakukan wanprestasi, pemberi kuasa dapat mencabut kuasa mutlak dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi kepada penerima kuasa tersebut dengan dasar adanya wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum dan surat kuasa mutlak.
      Hubungi kami kantor Pengacara Surabaya “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis: 081217072292

  • Mahatawaty -

    Dear Sirs,
    Saya mau menanyakan, keluarga saya mau mencabut kuasa pengacara melalui saya. Semua keperluan tsb, dikirim ke pengadilan sudah terlaksana, hanya berkas yang dikirim kepada pengaca kembali ke domisili hukum kami dengan alasan orang tak dikenal. Apa yang harus kami lakukan dalam hall ini. Semua surat yg dibutuhkan untuk pemutusan dan kuasa baru sudah dikirim ke pengadilan.
    Terima kasih sebelumnya

    • Hufron & Rubaie Advocates -

      Mohon maaf ibu baru balas soalnya website kmrin sedang dalam pembenaran terkait server.
      – Jika memang sudah diproses di pengadilan, maka langkah yang tepat adalah menunggu keterangan lebih lanjut dari pengadilan untuk menentukan langkah berikutnya

  • Erikson Sinurat -

    Bagaimana Cara pencabutan kuasa yang bertulis:
    Diberikan kuasa penuh atas pengelolaan pemasaran pohon pinus diatas tanah yg saya Miliki dst…
    Surat kuasa ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk mengelola atau memasarkan pohon pinus .
    Berlaku 1 tahun.
    Surat diatas diketahui kepala desa

    • Hufron & Rubaie Advocates -

      mohon maaf bapak baru balas soalnya website kmrin sedang dalam pembenaran terkait server.
      • Berdasarkan Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata , pemberi kuasa dapat mencabut kuasa sepihak. Sehingga cara untuk mencabut kuasa adalah dengan membuat Surat Pencabutan Kuasa dengan format sebagai berikut:
      Kepada Yth.,
      Sdr. _____________
      _________________________
      ________________________
      ________________________
      Perihal: Pencabutan Kuasa
      Dengan Hormat,
      Berkaitan dengan surat kuasa sebagai berikut:
      Nomor Surat Kuasa :
      Tanggal Surat Kuasa :
      Pemberi Kuasa :
      Penerima Kuasa :
      Isi Pemberian Kuasa :

      (“Surat Kuasa”)
      Maka bersama ini kami memberitahukan bahwa kami selaku Pemberi Kuasa dengan ini mencabut kembali pemberian kuasa berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
      Dengan dilakukannya pencabutan pemberian kuasa tersebut, maka sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya surat ini saudara ________________ tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang dapat mewakili serta bertindak untuk dan atas nama ___________________________.
      Demikian pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
      Hormat Kami,

      _____________________

  • Lanna Marinda -

    Ijin bang mau bertanya
    Pihak perantara/calo membuat surat kuasa untuk menjadi perantara menjualkan tanah orang tua saya dan ditanda tangani oleh orang tua saya disertai dengan materai 6 rb tp dikarenakan kurang telitinya dan pengetahuan kita surat kuasa itu tidak tercantum batas waktunya
    Pertanyaannya apakah surat kuasa itu bisa dicabut dikarenakan sudah berlangsung 1 tahun lebih. Dan pihak perantara tidak mau menyerahkan surat kuasa tersebut,, terimakasih bang sebelumnya

  • Febriyansyah key -

    Maaf mau bertanya, salah satu anggota keluarga saya sudah memeberikan surat kuasa kepada pengacara untuk mengurus masalah tanah, namun anggota keluarga yg lain tidak setuju dan mau cabut surat kuasa,apa bisa??

  • Supriyanto -

    Selsmat siang saya mau tanya kmrin saya dlaporkan kepolres tapi kita dah ada perdamian keluarga dan saya diberi surat kuasa untuk mencabut tuntutan saya
    Apakah bisa surat kuasa itu bisa saya gunakan untuk mencabut tuntutan saya tau harus dengan pelapor untuk mencabutnya
    Terimakadih

    • Hufron & Rubaie Advocates -

      hallo Selamat Siang Pak Supriyanto, Maaf baru bls. .
      Menurut Pasal 75 KUHP, orang yang mengajukan pengaduan/laporan berhak untuk menarik kembali dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak laporan diajukan.

      Namun pasal 75 KUHP hanya berlaku untuk delik pidana aduan saja. Sedangkan kalau delik pidana biasa harus melalui persidangan dengan cara pihak Pelapor mengajukan Surat Pencabutan Penunturan.

      Sehingga perlu kami ketahui terlebih dahulu, atas dasar pasal berapa bapak dilaporkan. Namun prinsipnya, pelaporlah yang berhak mencabut laporan polisi tersebut. Jika ingin konsultasi lebih lanjut hubungi nomor 0812-1707-2292

  • J. Silaban, S.H. -

    Selamat siang, salam sehat.

    Jika penerima kuasa sudah memberikan tanggung jawab nya atau sudah bekerja secara maksimal tetapi dipertengahan jalan tiba-tiba pemberi kuasa mencabut surat kuasanya secara sepihak tanpa mempertanyakan atau membicarakan dahulu kepada penerima kuasa, didalam surat kuasa tersebut disertai juga dengan surat perjanjian, merujuk pada Pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata bahwa pemberi kuasa berhak mencabut surat kuasa apabila penerima kuasa terbukti melakukan wanprestasi.
    Pertanyaan saya. Apakah surat kuasa dan surat perjanjian tersebut akan gugur?

    Mohon percerahannya, salam sehat dan terimakasih…

  • Siti hajar -

    Jika ada pendana dari luar negara mau mengalihkan dana dari bank luar ke indonesia trus bank luar minta surat kuasa dari pendana .dan pendana buat surat kuasa dari pengacaranya.saya tanyakan apakah buat surat kuasa itu harus ke pengacara dulu atau bisa buat tanpa pengacara?

  • Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *