Kantor Pengacara Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 03/06/20
Belakangan media sedang diramaikan dengan perbincangan seputar organisasi Profesi Advokat dan Kode Etik Advokat. Mari kita lihat beberapa ketentuan dalam KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA yang merupakan “hukum tertinggi dalam menjalankan profesi advokat”.
- Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi terapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
- Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat.
- Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
- Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
- Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
- Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
- Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dank lien itu.
- Hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
- Advokat dapat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam siding pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggungjawabnya baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup yang dikemukakan secara professional & tidak berlebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana
- Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.
- Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan,
Refrensi: @brand.advice